Untuk Anda yang ingin mendirikan perkumpulan di bidang tertentu tanpa sistem pembagian keuntungan.
Paket Pendirian Perkumpulan dari IZIN.co.id
Apa yang Anda dapatkan :
- Akta Pendirian Perkumpulan
- NPWP & SKT
- NIB
SYARAT PENDIRIAN PERKUMPULAN
Pendiri Minimal 2 Orang
Perkumpulan harus didirikan oleh minimal 2 orang atau lebih, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Akta Pendirian dari Notaris
Akta pendirian perkumpulan harus dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia. Akta atau dokumen ini berisi Anggaran Dasar (AD) yang berfungsi sebagai landasan hukum bagi perkumpulan.
Anggaran Dasar (AD)
Anggaran Dasar perkumpulan harus mencakup informasi penting seperti nama perkumpulan, tujuan, struktur organisasi, hak dan kewajiban anggota, tata cara rapat anggota, dan mekanisme pengelolaan organisasi.
Tujuan Perkumpulan
Perkumpulan harus memiliki tujuan yang jelas di bidang sosial, agama, kemanusiaan, atau tujuan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kepengurusan Perkumpulan
Perkumpulan harus memiliki struktur kepengurusan yang jelas, termasuk Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, serta anggota-anggota lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Surat Keputusan Menteri
Setelah pengajuan diterima, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan Surat Keputusan yang menyatakan bahwa perkumpulan tersebut telah sah menjadi badan hukum.
Permohonan Pengesahan Badan Hukum
Setelah akta pendirian dibuat, pendiri harus mengajukan permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
NPWP & NIB
Setelah perkumpulan disahkan sebagai badan hukum, perkumpulan tersebut harus mengajukan pembuatan NPWP ke kantor pajak setempat. Jika perkumpulan bergerak di bidang usaha atau kegiatan ekonomi, maka perlu mengajukan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Tentang IZIN.co.id
IZIN.co.id adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa perizinan usaha dan pendirian perusahaan. Sejak 2012, IZIN.co.id telah membantu lebih dari 10.000 pengusaha untuk mendirikan perusahaannya di Indonesia. IZIN.co.id bertekad untuk menjadi pintu masuk terdepan untuk siapa pun yang ingin memulai bisnis di Indonesia.
12
Tahun Pengalaman
40 +
Lokasi Virtual Office
10.000 +
Klien